Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Dalam Setahun, Berlaku Mulai Januari 2024, Kecuali
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan peraturan baru periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penerbitan peraturan baru tersebut sebagai tindak lanjut atas realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian mulai Januari 2024.
BACA JUGA: Asal Muasal Makoto Shishio Dendam kepada Battousai si Pembantai di Rurouni Kenshin
Dalam peraturan baru ini, periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 kali dalam setahun, dibandingkan dengan sebelumnya hanya 2 periode.
Setelah ada peraturan baru ini, maka kenaikan pangkat PNS akan berlangsung pada setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Disebutkan juga bahwa perubahan periodisasi kenaikan pangkat menjadi 6 kali ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
BACA JUGA: Jadi Cadangan Lawan Monza, Ini Tanggapan Noah Okafor
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN (aparatur sipil negara), maka kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini mengacu pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat.
Artinya, PNS memiliki kesempatan untuk diajukan usulan kenaikan pangkat dalam jangka waktu 6 periode dalam setahun, asalkan memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Dengan bertambahnya periode kenaikan pangkat PNS ini, kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun menjadi lebih banyak.
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tenggelam saat Mencari Layangan Putus