Mekanisme pengesahan
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
b. Pembayaran biaya paspor
c. Pengambilan foto dan sidik jari
d. Wawancara
e. Verifikasi
BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Remaja ‘Slebor’ Malam Takbiran, Kiai Aminuddin pun Istighfar
f. Adjudikasi
Biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.