Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Sabtu 01-07-2023,12:12 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Mekanisme pengesahan

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancara

e. Verifikasi

BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Remaja ‘Slebor’ Malam Takbiran, Kiai Aminuddin pun Istighfar

f. Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor

1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000. Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Kategori :