Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Sabtu 01-07-2023,12:12 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Sertifikat kompetensi

- Fotocopy Paspor bagi eks

BACA JUGA: AS Roma Masuk Daftar 15 Tim Terpopuler di Dunia, AC Milan Setingkat di Atas Inter Milan

- SIP2MI

- Surat Tugas dan SK Petugas Rekrut

Begini cara mengajukan permohonan paspor baru bagi CPMI seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.

1. Informasi Umum

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2023, Harga Pertalite di SPBU?

- Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

- Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.

2. Persyaratan permohonan paspor baru bagi CPMI

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kategori :