- Sertifikat kompetensi
- Fotocopy Paspor bagi eks
BACA JUGA: AS Roma Masuk Daftar 15 Tim Terpopuler di Dunia, AC Milan Setingkat di Atas Inter Milan
- SIP2MI
- Surat Tugas dan SK Petugas Rekrut
Begini cara mengajukan permohonan paspor baru bagi CPMI seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.
1. Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2023, Harga Pertalite di SPBU?
- Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
2. Persyaratan permohonan paspor baru bagi CPMI
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri