Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya Diberi Insentif Bulanan Setara Harga Beras 10 Kilogram

Senin 26-06-2023,13:48 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya Diberi Insentif Bulanan Setara Harga Beras 10 Kilogram

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya diberi insentif bulanan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang nilainya setara harga beras sebanyak 10 kilogram yaitu Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk ketua RW.

Bila disetarakan dengan harga-harga kebutuhan pokok saat ini, nilai insentif yang diberikan untuk Ketua RT dan Ketua RW di Kota Tasikmalaya setara dengan harga beras sekitar 10 kilogram hingga 12 kilogram saja.

Keberadaan Ketua RT dan Ketua RW di Kota Tasikmalaya sangat vital. Sebagai ujung tombak dari pemerintahan Kot Tasikmalaya, Ketua RT dan Ketua RW di Kota Tasikmalaya memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007.

BACA JUGA:Percaya Diri, Persib Bidik Papan Atas Liga 1 2023/2024, Luis Milla Siapkan Strateginya

Ketua RT di Kota Tasikmalaya memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 yaitu:

- Menyusun rencan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.

- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

- Memelihara kerukunan hidup warga.

BACA JUGA:Desak Perbaikan Jalan di Padakembang Tasikmalaya, Massa Aksi Bakar Ban di Gedung Bupati

- Membantu melaksanakan tugas-tugas RW.

- Membantu pelaksanaan tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

- Menggerakan gotong royong dan sawa daya masyarakat.

Sedangkan fungsi Ketua RT adalah:

BACA JUGA:Ganti Baterai Motor Listrik Volta Hanya 2 Menit, Begini Caranya

Kategori :