Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Indihiang ada 78 RW dan 334 RT
Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Bungursari ada 85 RW dan 323 RT
BACA JUGA:Warga Kota Tasikmalaya Usia 25 Tahun ke Atas Rata-Rata Lama Sekolah Hanya Sampai Kelas I SMA
Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cipedes ada 83 RW dan 424 RT
Di Kota Tasikmalaa pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk Ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.
Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomo 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah.
Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentuka RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga. Sedangkan setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 RT dan paling banyak terdiri dari 6 RT.
Setiap pembentukan RT harus diketahui oleh Ketua RW dan dikonsultasikan kepada Lurah.