”Dengan berat hati kami melakukan penegakan hukum karena perbuatan yang dilakukan para pelaku sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH menambahkan para pelaku penganiayaan berhasil diamankan di daerah Dobo Kota Banjar tidak sampai 1x24 jam setelah informasi adanya penganiayaan.
”Korbannya masih mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki dan kepala. Berdasarkan hasil CT scan, terdapat retakan kecil di bagian atas kepala,” jelasnya.
Modus para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan stik bisbol, kepalan tangan dan melempar sendal.
BACA JUGA: Cuci Gudang AC Milan, Segini Harga Jual Origi, Messias, Saelemaekers dan De Ketelare
Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Pasal 341 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2 tahun 8 bulan.
Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Geoffrey Moncada Tak Tertarik Datangkan Pemain Brasil ke AC Milan: Mahal dan Sulit Adaptasi
”Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor Honda Sonic, stik basbol, besi pendek berukuran 26 cm, barnekel, sendal jepit,” ujarnya.