Jalur non zonasi ini akan dilaksanakan sampai dengan 21 Juni 2023. Sedangkan untuk jalur zonasi akan dilaksankan setelah selesai jalur non zonasi.
Ketentuan pembagian kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, untuk jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan sisanya bisa digunakan untuk jalur prestasi.
Di Kota Tasikmalaya, saat ini terdapat 21 SMP negeri juga ada banyak SMP swasta yang tersebar di seluruh wilayah di kecamtan yang ada di kKota Tasikmalaya.
Dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya, semua kecamatan memiliki SMP negeri.
Ketentuan PPDB SMP di Kota Tasik, kata Asep sebetulnya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, terutama kaitan dengan waktu pendaftaran, jug dianjurkan untuk dapat digunakan sebagai acuan oleh sekolah-sekolah swasta.
Sebaran SMP Negeri di Kota Tasi saat ini berdasarkan kecamatan adalah:
SMPN 1 Kota Tasikmalaya Kecamatan Tawang
SMPN 2 Kota Tasikmalaya Kecamatan Tawang
SMPN 3 Kota Tasikmalaya Kecamatan Tawang
SMPN 4 Kota Tasikmalaya Kecamatan Tawang
SMPN 5 Kota Tasikmalaya Kecamatan Cipedes
SMPN 6 Kota Tasikmalaya Kecamatan Cihideung
SMPN 7 Kota Tasikmalaya Kecamatan Cipedes