SMP Negeri 17 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 48 orang
SMP Negeri 18 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 17 orang
SMP Negeri 19 Kota Tasikmalaya, kuota 52 orang baru terisi 47 orang
SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya, kuota 48 orang baru terisi 48 orang
SMP Negeri 21 Kota Tasikmalaya, kuota 24 orang baru terisi 7 orang
PPDB SMP Negeri di Kota Tasik, untuk jalur Afirmsi hanya tinggal beberap sekolah lagi yang belum terpenuhi.
PPDB SMP Negeri di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.
Untuk calon peserta didk baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersusi paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telh menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikn dengan adanya akta kelahiran atau surt keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dn dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejbat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyrata usia tersebut tidak berlaku atau dikeculikan bagi sekolah dengan kriteria menyelenggarkan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Dokumen yang harus dilengkapi lainnya adalah ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan.
Jalur PPDB yang dilaksanakan ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi.
PPDB SMP Negeri di Kota Tasik an dimulai pada 15 Juni 2023 untk jalur non zonasi yaitu jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.