Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan.
BACA JUGA: DAFTAR Skuad Mewah Persib Bandung Musim Depan Menjelma Jadi The Dream Team 3.0, Ini Nama-namanya
BACA JUGA: Kapan Datangnya Tanda-Tanda Hari Kiamat Menurut Hadist Nabi Muhammad Saw
BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana atau toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.