”Hasilnya, dari perolehan suara, saudara Fahmi Muzaki ini menjadi urutan yang kedua dan masih memenuhi syarat untuk menjadi calon PAW tersebut,” tambah dia.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU dan seluruh perangkatnya karena sudah bekerja dengan cepat sesuai dengan prosedur dan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
”Hari ini kami menerima berkas itu untuk berproses lebih lanjut. Kami akan mengecek semua persyaratan tersebut. Amanat saya, pengajuan ke Gubernur Jabar itu supaya betul-betul lengkap dan benar. Karena kalau ada yang kurang atau salah akan memperlambat proses, karena harus bolak-balik. Jadi maunya saya itu sekali kerja, selesai,” ujarnya.
Dia menyatakan sangat mendukung proses PAW tersebut karena mencerminkan demokrasi bahwa semua hak konstitusi melekat pada setiap individu masyarakat.
BACA JUGA: Danlanud Wiriadinata Makan Bareng di Alun-alun Kota Banjar, Ini Pesannya
”Makanya, kalau memang ada haknya, kami harus berikan. Di DPRD juga semakin lengkap kan akan semakin menambah kekuatannya. Dengan ada yang baru ini kami harapkan datang pemikiran baru yang lebih segar, inovatif dan progresif,” kata dia.
Sampai pada waktu pelantikan, Fahmi Muzaki akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk masa sisa jabatan hingga September 2024.