DPRD Kabupaten Tasikmalaya Akan Melakukan PAW Anggota Dewan untuk Ketiga Kali
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan Melaksanakan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota dewan untuk ketiga kali.
Pelaksanaan PAW yang pertama terjadi ketika Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin yang menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
PAW yang kedua dilaksanakan saat Andi Supriadi menggantikan Ucu Sobandri yang meninggal dunia dari Fraksi PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Fungsi Lampu Sein Kanan dan Kiri Pada Sepeda Motor
PAW ketiga kalinya dan masih dalam proses akan terjadi dalam tubuh Fraksi Partai Golkar. Yakni, Fahmi Muzaki ST menggantikan Asep Hussein yang meninggal dunia.
Proses PAW ini baru sampai tahap penyerahan berkas calon PAW anggota dari KPU ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan berkas ini berlangsung di ruang pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP menjelaskan KPU mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkhusus kepada ketua yang telah bersedia menerima dokumen yang KPU serahkan.
”Semoga dari penyerahan ini kemudian bisa mempercepat proses terlaksananya PAW anggota DPRD,” terang Zamzam.
BACA JUGA: PERSIB Seleksi Direktur Teknik Setelah Tidak Lolos Lisensi Liga Champions Asia, Siapa Kandidatnya?
Dia menyebutkan dasar dari PAW tersebut karena salah satu dari anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia. Tepatnya, atas nama Asep Hussein dari Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Kemudian, KPU menerima surat dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait permintaan calon PAW dari Partai Golkar. Berdasarkan dokumen yang KPU miliki terkait raihan suara berikutnya –di bawah Asep Hussein– jatuh kepada Fahmi Muzaki.
Terkait prosedurnya sendiri, kata dia, Partai Golkar mengajukan permohonan PAW anggota ke DPRD. Kemudian, DPRD mengajukan permohonan calon PAW anggota ke KPU.
Menurut dia, KPU telah melakukan verifikasi dan mengklarifikasi atas pengajuan dari DPRD tersebut. Untuk prosesnya diberi waktu 5 hari kerja sejak menerima surat dari DPRD.
BACA JUGA: Berapa Tahun Lagi Hari Kiamat? UAS: Umur Dunia Sampai 1500 Hijriah Itu Hoaks!