Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
BACA JUGA: Pupuskan Mimpi Juara Arsenal, Roberto De Zerbi Lakukan Selebrasi Ala Mourinho
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.