TEGAS! Gaji Ke-13 Tidak Dikenakan Potongan, Cair Bulan Juni Atau...

Selasa 16-05-2023,15:10 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran Publik

BACA JUGA: TERJAWAB, Apakah Bagus Kahfi Gabung Persib Bandung? Ini Penjelasannya…

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan PPPK.

Kategori :