- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran Publik
BACA JUGA: TERJAWAB, Apakah Bagus Kahfi Gabung Persib Bandung? Ini Penjelasannya…
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan PPPK.