5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51, semoga bermanfaat.
Langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 51:
BACA JUGA:Primajasa Tambah 150 Unit Armada, Sambut Mudik Lebaran 2023
1. Daftar
Anda membuat akun Kartu Prakerja dengan memasukkan identitas email, NIK, nomor KK, dan nomor HP aktif.
2. Gabung gelombang
Anda memilih Gelombang 51 dan ikuti seleksi. Tunggu pengumuman hasil seleksi.
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Senang AC Milan Semakin Dekat Bertemu Real Madrid di Final Liga Champions
3. Pilih pelatihan
Gunakan saldo pelatihan prakerja sebesar Rp 3,5 juta dengan memilih mitra platform digital, lalu bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
4. Ikuti pelatihan
Kerjakan semua pre-test dan post-tes dan dapatkan sertifikat.
BACA JUGA:Lolos ke Semi Final Liga Champions, AC Milan Hasilkan Rp1,3 Triliun
5. Beri rating