Masih Ada Pungutan Liar di Sekolah? Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Banjar Diedukasi Satgas Saber Pungli

Kamis 06-04-2023,16:33 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

BANJAR, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pendidikan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya menghindari adanya pungutan liar di sekolah baik tingkat SD dan SMP di Kota Banjar.

Upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar ini sebagai komitmen membangun generasi baru anti pungli di Kota Banjar demi menciptakan iklim positif di lingkungan pendidikan.

Mengantisipasi praktik pungutan liar ini seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Banjar diedukasi bersama Satgas Pungli, Kamis 06 April 2023 di Aula SMPN 5 Banjar. 

"Ya karena ada kegiatan-kegiatan yang diserahkan kepada sekolah, misal kegiatan di akhir tahun dan karya wisata," ungkap Kepala Disdikbud Kota Banjar H Kaswad.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Lebaran, Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Utama Mudik, Pemkab Siapkan Uang Kompensasi

Kaswad mengingatkan kepala sekolah agar kegiatan yang diselenggarakan sekolah tidak menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku.

Terlebih, yang berkaitan dengan nominal bantuan atau sumbangan yang dibebankan kepada siswa atau pelajar ketika ada kegiatan. "Maka besaran kegiatan di sekolah jangan ditentukan, karena berpotensi ada penyimpangan," tegasnya. 

Keswad tak menapik, bidang pendidikan menjadi bahan sorotan serta rawan terjadinya praktik pungli. 

Meski sejauh ini pihaknya belum mendapati sekolah yang melakukan praktik pungli. "Jika penyimpangan sudah mengarah ke unsur pidana, maka harus diproses hukum," tegasnya. 

BACA JUGA:DPRD Fokus Selamatkan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Akan Sampaikan Hasil dari Dirjen Dikti ke Orang Tua

Dalam sosialisasi ini Anggota Satgas Saber Pungli Kota Banjar Aiptu Yadi menekankan kepada para kepala sekolah agar tidak takut melaksanakan kegiatan sepanjang sesuai regulasi. 

"Selama regulasi benar, jangan takut. Asal dilakukan atas dasar regulasi jangan atas nama sekolah," tegasnya.

Menurutnya, bagaimana pun baiknya suatu kegiatan jika atas nama sekolah selalu mendapat cap kurang baik. Untuk mengindari hal itu, Yadi menyarankan pihak sekolah memegang teguh regulasi serta menghindari pungtan liar. 

Sementara Jaksa Fungsional Kejari Candra Herawan SH MH menyampaikan soal dana bantuan atau sumbangan secara swadaya. Menurutnya, baik terkait besaran atau nominal bantuan atau sumbangan, selama hasil musyawarah bersama komite sekolah serta dikuatkan dengan bukti tertulis, itu sudah cukup.

BACA JUGA:Hati-hati Uang Palsu! Polisi di Kota Tasikmalaya Intensifkan Patroli hingga ke Kios-kios Pasar

Kategori :