DPRD Fokus Selamatkan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Akan Sampaikan Hasil dari Dirjen Dikti ke Orang Tua

DPRD Fokus Selamatkan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Akan Sampaikan Hasil dari Dirjen Dikti ke Orang Tua

Unsur pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya bersama Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya bertemu dengan perwakilan dari Dirjen Dikti di Jakarta pada Kamis 6 April 2023.-Foto:istimewa/dok komisi iv dprd kota tasikmalaya-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya hari ini bertemu langsung dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Dikti, DR. Lukman, S.T., M.Hum di Jakarata. 

Rombongan dari DPRD Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim SH., Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim, S.Sos juga seluruh Komisi IV datng ke Dirjen Dikti untuk mengetahui secara jelas apa yang menjadi persoalan sehingga STMIK Tasikmalaya harus ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

BACA JUGA:Pemkot Tasik Kejar Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal

Pertemuan yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut, kata Muslim ada banyak ha yang dibahas, akan tetapi yang terpenting kata Muslim adalah fokus pada penyelamatan mahasiswa juga para orang tuanya dari beban biaya yang harus ditanggung.

“Ini sudah fiks, ditutup karena ada banyak hal. Halnya apa nanti akan dijelaskan kepada orang tua setelah kami kembali ke Kota Tasikmalaya, yang terpenting fokus selamatkan pendidiakn mahasiswa, fokus selamatkan oarang tua dari tanggungan biaya untuk pemindahan anak-anaknya. Pihak kampus harus menanggung semua biaya perpindahan yang timbul,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:MISI GANDA Persib di 2 Laga Sisa, Pesan Luis Milla Tegas kepada Anak Asuhnya: Bantu David da Silva

Berkaitan dengan perpindahan mahasiswa, Muslim menjelaskan bahwa bila riwayat mahasiswa lengkap dengan berbagai administrasinya dan terdaftar di Pusat Data Dikti, sebetulnya bisa dibantu oleh pemerintah.

Namun yang jadi persolan saat ini adalah adanya laporan data yang tidak valid, sehingga seluruh biaya perpindahan harus ditangung oleh pihak pengelola kampus maupun yayasan.

“Pihak kampus dan yayasan harus mengganti ke masyarakat dalam hal ini mahasiswa dan orang tua, kalau misalkan ada mahasiswa yang harus mengulang, karena dia tidak terdaftar di Dikti, maka semua biaya harus ditanggung pihak kampus semuanya, STMIK Tasikmalaya harus tanggung jawab,” terang Muslim melalui sambungan telepon pada Kamis 6 April 2023, setelah selesai pertemuan dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti di Jakarta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: