"Maka kepala sekolah tak perlu geumpeur (takut), karena keputusan besaran hasil dari musyawarah bersama dengan komite sekolah," jelasnya.
Menurutnya, bantuan atau sumbangan yang dibolehkan yakni pertama besarannya tidak harus sama. Kedua waktu pembayaran tidak ditentukan dan ketiga atau terakhir sukarela dan tidak mengikat.