Antisipasi Kemacetan Lebaran, Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Utama Mudik, Pemkab Siapkan Uang Kompensasi

Kamis 06-04-2023,16:02 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

”Ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran, jangan sampai membuat kemacetan maka kita berikan kompensasi selama 7 hari, 3 hari sebelum Lebaran sudah stop beroperasi sampai dengan 4 hari setelah Lebaran,” ungkapnya.

BACA JUGA: MENGGEMASKAN, Wuling Mini EV Mulai Rp 50 Jutaan, Harganya Terjangkau, Spesifikasinya Mentereng

BACA JUGA: DPRD Fokus Selamatkan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Akan Sampaikan Hasil dari Dirjen Dikti ke Orang Tua

Bupati menegaskan larangan delman beroperasi hanya berlaku di Jalur Limbangan – Malangbong. Delman yang tidak melewati jalur nasional masih diperbolehkan beroperasi.

Sementara delman di jalur provinsi seperti di Kecamatan Kadungora masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi.

Namun, lanjutnya, delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.

”Kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional. Kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat. Wanaraja juga itu. Mereka kan beroperasi di jalan-jalan kampung,” tutur dia.

Kategori :