Jangan Coba-coba Gunakan Knalpot Bising atau Brong, Hari ini 200 Motor Knalpot Bising Disita

Selasa 28-03-2023,16:07 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satlantas Polres Tasikmalaya melaksanakan penindakan serta penertiban motor yang menggunakan knalpot bising atau brong, Selasa 28 Maret 2023. Masyarakat atau para pengguna motor jangan coba-coba gunakan knalpot bising atau brong.

Setidaknya dalam penertiban hari ini 200 motor knalpot bising disita dan diamankan ke Polres Tasikmalaya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna membenarkan telah melakukan penertiban motor knalpot bising. 

Penertiban itu sebagai dasarnya dari  STR Kapolda Jabar, dengan ST Nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot bising. "Diwajibkan melakukan penindakan pelanggaran," kata dia.

BACA JUGA:SEGERA Dibuka Mudik Gratis Polri, Operasi Ketupat 2023 Bisa Diperpanjang

Selain itu, penertiban sekaligus menindaklanjuti adanya laporan masyarakat soal maraknya penggunaan knalpot brong. Laporan tersebut kerap diterima dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya.  

"Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat," ulasnya.


Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya saat menertibakan motor menggunakan knalpot bising atau brong, Selasa 28 Maret 2023. -ujang nandar-radartasik.disway.id 

Satlantas Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat ataupun anak muda pengendara motor dilarang menggunakan knalpot knalpot bising atau knalpot brong. 

“Karena penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan," jelas dia.

BACA JUGA:Tadarus On The Street Pelajar SMA Al Muttaqin Tasik di Pedestrian Jalan HZ Mustofa: Tidak Malu Bawa Quran

Untuk pelanggar dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Polda Jabar. 

"Ada 150-200 unit motor knalpot bising. Nanti pada saat kegiatan pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika (juga knalpot bising)," katanya 

Selain mengamankan motor knalpot bising, Satlantas Polres Tasikmalaya tururt memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika tidak memiliki BPKB dan STNK, maka pengusutan kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

"Siapa tahu motor hasil penindakan tersebut termasuk barang bukti curanmor, curat ataupun curas (C3). Jadi kita berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya," kata dia. 

Kategori :