D. Ketentuan Khusus
Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
BACA JUGA: Ini Langkah Ketua STMIK Tasikmalaya setelah Adanya Surat dari Dikti, BEM Ajukan 8 Nota Kesepakatan
E. Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri dari 4 tahap:
1. Tahap I (seleksi administratif).
2. Tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah).
3. Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan).
4. Tahap IV (afirmasi/wawancara).
F. Ketentuan Lain-Lain
1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.
BACA JUGA: KASIHAN, Cadangan Abadi Persib Musim Ini, Eriyanto Disarankan Bobotoh Pindah Klub: Demi Jam Terbang
2. Pengumuman Hasil Seleksi:
a. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
b. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
3. Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka