SEGERA Dibuka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Ini Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Senin 27-03-2023,16:16 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

D. Ketentuan Khusus

Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

BACA JUGA: Ini Langkah Ketua STMIK Tasikmalaya setelah Adanya Surat dari Dikti, BEM Ajukan 8 Nota Kesepakatan

E. Tahapan Seleksi

Seleksi terdiri dari 4 tahap:

1. Tahap I (seleksi administratif).

2. Tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah).

3. Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan).

4. Tahap IV (afirmasi/wawancara).

F. Ketentuan Lain-Lain

1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.

BACA JUGA: KASIHAN, Cadangan Abadi Persib Musim Ini, Eriyanto Disarankan Bobotoh Pindah Klub: Demi Jam Terbang

2. Pengumuman Hasil Seleksi:

a. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

b. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

3. Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka

Kategori :