Ini Langkah Ketua STMIK Tasikmalaya setelah Adanya Surat dari Dikti, BEM Ajukan 8 Nota Kesepakatan

Ini Langkah Ketua STMIK Tasikmalaya setelah Adanya Surat dari Dikti, BEM Ajukan 8 Nota Kesepakatan

Ratusan Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajeman Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya berunjuk rasa di depan kampus Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Senin 27 Maret 2023. -ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ratusan Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajeman Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya  berunjuk rasa di depan kampus Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Senin 27 Maret 2023. 

Unjuk rasa dilakukan mahasiswa STMIK Tasikmalaya berkaitan pencabutan izin perguruan tinggi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi. Selain menyampaikan aspirasi, mereka juga menempelkan berbagai spanduk serta berusaha menggeruduk ruang rektor.

Keributan nyaris pecah saat ratusan mahasiswa STMIK Tasikmalaya menggelar unjuk rasa di halaman kampus. Mereka berusaha menggeruduk ruang Ketua STMIK untuk menyampaikan aspirasinya. Beruntung niatnya berhasil dicegah aparat kepolisian yang berjaga. 

Korlap  Aksi, Heri Akbar mengatakan, ratusan mahasiswa ini unjuk rasa pasca pencabutan izin perguruan tinggi. "Kami ingin mempertanyakan penyebab izin dicabut dan juga nasib kami," kata dia.

BACA JUGA:8 Point Nota Kesepakatan yang Diajukan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Hari Ini

"Kami dapat info Jumat, kampus dicabut izinya. Kami akan pertanyakan apa alasannya, bagaiman nasib kami?" kata dia.

Tidak lama, setelah mahasiswa berunjuk rasa, pihak kampus menemui mahasiswa dan membenarkan soal pencabutan izin perguruan tinggi oleh Kementerian. 

Saat ini langkah ketua STMIK Tasikmalaya setelah adanya surat dari Dikti tengah berupaya mencari solusi untuk melakukan merger dengan sekolah tinggi lainnya. 

"Tujuannya agar hak pendidikan mahasiswa termasuk ijazah kelulusan nanti bisa diterima," kata Ketua STMIK Tasikmalaya Restu Adwiyono.

BACA JUGA:Alumni STMIK Tasikmalaya Angkat Bicara, Minta Pihak Kampus dan Yayasan Lebih Transfaran

"Saat ini Risetdikti meminta kita menghubungi kampus bisa menerima kita untuk marger," tambah Restu.

Pihaknya juga terus berusaha agar hak-hak mahasiswa tetap didapat alias sama seperti halnya saat kuliah di STMIK Tasikmalaya. Salah satunya mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. "Ketika marger juga harus mendapatkan haknya itu, seperti di sini," kata  Restu.

Restu menjelaskan, belum diketahui jelas penyebab izin kampus ini dicabut. Namun beredar informasi terdapat 40 temuan, salah satunya kompleksitas data, seperti  permasalahan penginputan data dan lainnya. 

"Dengan itu karena ada dugaan yang melanggar hukum itu sudah kita laporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Saat ini tengah porses penyelidikan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: