SEGERA Dibuka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Ini Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Senin 27-03-2023,16:16 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

f. Ijazah pendidikan formal terakhir.

g. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023 – 2028.

h. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: SEGERA Turun Harga BBM Pertamina 1 April 2023? Simak Penjelasan Irto Ginting

Misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada).

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023 – 2028.

j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja (jika relevan).

Dalam hal Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara.

BACA JUGA: Sembako Murah di Operasi Pasar Murah di Graha Pena Radar Tasikmalaya, Berikut Daftar Harganya

Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen.

k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada).

m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

BACA JUGA: Polres Garut Turunkan Personel di Beberapa Titik untuk Amankan Ngabuburit

n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota Non Ex-officio DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.

Kategori :