6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
BACA JUGA: CATATAN Gol, Assist dan Harga Transfer Mantan Timnas Brasil U-20 Usai Gabung Persib
C. Ketentuan Pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5 dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3. Calon Anggota Non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:
BACA JUGA: 8 Point Nota Kesepakatan yang Diajukan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Hari Ini
a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022.
d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).
BACA JUGA: Suku Bunga Naik, Inter Milan Bisa Dijual oleh Mantan Pemilik AC Milan
e. Pas foto berwarna terbaru.