BACA JUGA: Yakin Orang Baik? Ayo Tes di Link Ujian Seberapa Baiknya Kamu via Google Form Docs
pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Non Ex-officio DK OJK.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Calon Anggota non Ex-officio DK OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
6. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apa pun kepada calon anggota Non ex-officio DK OJK selama proses seleksi.