8 Point Nota Kesepakatan yang Diajukan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Hari Ini

8 Point Nota Kesepakatan yang Diajukan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Hari Ini

Nota Kesepakatan yang diajukan mahasiswa STMIK Tasikmalaya pada saat melakukan aksi demo di kampusnya beberapa waktu lalu.-foto: istimewa-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Hari ini Senin 27 Maret 2023 Rtausan mahasiswa STMIK Tasikmalaya mengadakan aksi di kampu mereka Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Sedikitnya ada 8 nota kesepatan yang diajukan mahasiswa pada pihak kampus hari ini. nota Kesepakatan tersebut berisi:

1. Penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin perguruan tinggi.

2. Sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut segala bentuk pertangungjawaban untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36 Nomor 3 Point a yang berbunyi: Menanggung seluruh kerygian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagimana dimaksud pada ayat 1.

BACA JUGA:Alumni STMIK Tasikmalaya Angkat Bicara, Minta Pihak Kampus dan Yayasan Lebih Transfaran

3. Mahasisw STMIK Tasikmalaya menuntut kampus agr secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar dilaman PDDikti dan melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023.

4. Kami juga minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa.

5. Menanggung nominal biaya yang diperlukan mahasiswa, untuk melakukan pemindahan ke kampus baru yang dituju tanpa mengeluarkan kerugian material termasuk uang UKT yang sudah masuk, ketika kampus berstatus pembinaa.

6. Bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan atas izasah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhadk mendapatkan.

BACA JUGA:Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Turun ke Jalan Besok, Tuliskan SERUAN AKSI di Medsos

7. Sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut agar pihak kampus memenuhi point-point di atas dan melakukan perjanjian di atas materai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni. Jika tidak terealisasi kami akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan, sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak kami sebagai mahasiswa.

8. Meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangan dan memperbaiki status kampus STMIK Tasikmalaya.

*Sumber data: Nota Kesepakatan yang dibuat BEM STMIK Tasikmalaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: