Belajar Eksport Tanaman Hias Yuk, Cek Persyaratan dan Dokumennya

Selasa 21-03-2023,05:30 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Kanada dengan nilai USD 463 juta

Untuk bisa ekspor tanaman hias, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kita lengkapi. Dilansir dari Kementerian Perdagangan, berikut persyaratan dan dokumen untuk melakukan ekspor tanaman hias ke luar negeri:

- Memiliki badan usaha

- Memiliki NPWP dan NIB

BACA JUGA:Persib Kembali ke Jalur Kemenangan, Libas Dewa United 2-1, Luis Milla: Persib Harusnya Bisa Cetak Lebih 2 Gol

- Memiliki izin edar benih

- Mengisi form IK-01 Surat Permohonan Pengeluaran Benih Hortikultura

- Mengisi form pernyataan kenbenaran dokumen

- Mengisi form laporan realisasi

BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia, Kemenag Kota Tasikmalaya Kampanyekan Mandatory Halal

Persyaratan Karantina Tumbuhan:

- Phytsanitary Certificates dari Badan Karantina Pertanian

- Tanaman dikeluarkan melalui tempat yang telah ditetapkan

- Tanaman dilaporkan dan serahkan pada pejabat karantina tumbuhan untuk di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan

BACA JUGA:BI Sediakan 5.066 Lokasi Penukaran Uang Bulan Ramadan Hingga Jelang Idul Fitri 2023, Catat Waktunya

- Tanaman didaftarkan pada PPK daring agar dapat membuat permohonan sertifikat karantina secara daring

Kategori :