Kanada dengan nilai USD 463 juta
Untuk bisa ekspor tanaman hias, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kita lengkapi. Dilansir dari Kementerian Perdagangan, berikut persyaratan dan dokumen untuk melakukan ekspor tanaman hias ke luar negeri:
- Memiliki badan usaha
- Memiliki NPWP dan NIB
- Memiliki izin edar benih
- Mengisi form IK-01 Surat Permohonan Pengeluaran Benih Hortikultura
- Mengisi form pernyataan kenbenaran dokumen
- Mengisi form laporan realisasi
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia, Kemenag Kota Tasikmalaya Kampanyekan Mandatory Halal
Persyaratan Karantina Tumbuhan:
- Phytsanitary Certificates dari Badan Karantina Pertanian
- Tanaman dikeluarkan melalui tempat yang telah ditetapkan
- Tanaman dilaporkan dan serahkan pada pejabat karantina tumbuhan untuk di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
BACA JUGA:BI Sediakan 5.066 Lokasi Penukaran Uang Bulan Ramadan Hingga Jelang Idul Fitri 2023, Catat Waktunya
- Tanaman didaftarkan pada PPK daring agar dapat membuat permohonan sertifikat karantina secara daring