Tak Perlu Antre! Begini Cara Dapatkan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk Lebaran 2026

Tak Perlu Antre! Begini Cara Dapatkan Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk Lebaran 2026

Cara tukar uang baru pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk Lebaran 2026 tanpa antre.-Ilustrasi/BI-

RADARTASIK.COM – Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang untuk memperoleh uang pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 menjelang Lebaran 2026.

Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru guna memenuhi kebutuhan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Bank Indonesia bekerja sama dengan sejumlah bank nasional seperti Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia untuk menyediakan fasilitas penukaran uang baru.

Pemesanan penukaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan PINTAR BI yang mulai dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB melalui situs resmi pintar.BI.go.id.

BACA JUGA: Cicilan Kredit Honda Scoopy 2026 Tenor Hingga 60 Bulan, Skutik Retro Modern Favorit Anak Muda

Program ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang pecahan kecil yang biasanya meningkat dua hingga empat pekan sebelum Lebaran. Layanan utama dilakukan melalui kas keliling BI yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Program Penukaran Uang Baru

Penukaran uang baru merupakan layanan resmi yang rutin digelar Bank Indonesia bersama bank umum dan BPR menjelang hari raya keagamaan.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru yang biasanya digunakan untuk THR, angpao, maupun keperluan lainnya.

BACA JUGA: Tenor Hingga 5 Tahun, Ini Tabel KUR BNI 2026 Plafon Rp 75 Juta Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan

Adapun pecahan yang tersedia meliputi Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp100.000. Dalam beberapa kesempatan, pecahan khusus seperti Rp75.000 edisi kemerdekaan juga dapat ditukarkan apabila stok masih tersedia.

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan sebelum melakukan penukaran uang baru, antara lain:

1. Membawa KTP asli yang masih berlaku.

2. Memesan antrean melalui aplikasi PINTAR BI untuk layanan kas keliling.

3. Menyerahkan uang lama dalam kondisi layak edar, tidak rusak berat atau robek parah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait