4. Pilih Kota
5. Masukkan alamat
6. Masukkan pekerjaan Anda
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan, produsen KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN 40%.
BACA JUGA: Kasus PNS Nyabu di Pemkot Tasik Bagai Petir di Siang Bolong
BACA JUGA: Alhamdulillah, Zalnando Sudah Kembali ke Lapangan, Apakah Dimainkan Lawan Dewa United?
Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) terkait proses verifikasi.
Setelahnya, bank Himbara melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif.
Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara. Sedangkan Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.