Terkuak, Tak Hanya dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tasik, OB Pernah Nyabu Bareng 3 PNS Lainnya

Jumat 17-03-2023,18:40 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

BACA JUGA:Mau Ramadan, Kepala Bappelitbangda Malah Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sampai Kaget

Hingga kini ketiga PNS dan AA tak dilakukan penahanan karena kasusnya masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. 

"Kami harus melakukan pemeriksaan ulang. Opsi rehabilitasi masih didalami. Mereka tidak ditahan dan masih bisa beraktivitas," tukasnya.

Sedangkan DN dan AL dikenakan Pasal 112 Pasal 114 Undang-Undang Narkotika terancam 12 tahun penjara. "Pengguna masih kami dalami keterlibatannya. Karena tidak ada barang bukti," katanya. 

Kategori :