Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
BACA JUGA: HORE!! Menteri PANRB Sebut Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian Honorer
BACA JUGA: PLN Tambah 5 Unit SPKLU, Berikut Daftar Lokasi SPKLU Baru di Palembang
”Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” tuturnya.
Di saat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Satya Pratama mengatakan bahwa BKN merespons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
”Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95.7 persen setuju dengan skema kerja hybrid,” ucapnya.