- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
BACA JUGA: Hasil Sinkronisasi DP4, KPU Kabupaten Ciamis Usulkan 4.524 TPS Termasuk Dua TPS Khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Kewajiban Pantarlih meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
BACA JUGA: Sik Asyik Film Black Panther: Wakanda Forever Resmi Tayang di Disney+ Hotstar, Nobar Yuk
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.