Hasil Sinkronisasi DP4, KPU Kabupaten Ciamis Usulkan 4.524 TPS Termasuk Dua TPS Khusus

Hasil Sinkronisasi DP4, KPU Kabupaten Ciamis Usulkan 4.524 TPS Termasuk Dua TPS Khusus

Jajaran KPU Kabupaten Ciamis, petugas ad hoc Pemilu 2024, forum koordinasi pimpinan daerah siap sukseskan Pemilu 2024 di Islam Centre.-istimewa-radartasik.disway.id

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU Kabupaten Ciamis usulkan 4.524 TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

Hal itu, disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Makmun Herri Rojiqien Martadireja kepada Radar, Rabu 25 Januari 2023.

Makmun menyampaikan, TPS sebanyak itu untuk 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Jumlah tersebut sesuai DP4  hasil sinkronisasi dari Kemendagri yakni ada 979.000 daftar pemilih.

"Usulan tersebut pastinya sesuai rancangan TPS pada Pemilu 2024. Dengan mengalokasikan untuk paling banyak 300 suara pemilih dan dua persen," katanya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Dalam Sehari Pencuri Gasak Amplifier dan Kotak Amal 5 Masjid di Kota Tasikmalaya

Lanjut ia, dengan rincian usulan TPS terdiri dari 4.522 reguler dan dua khusus. Sedangkan KPU Kabupaten Ciamis, menyiapkan TPS dua khusus ini untuk di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis.

"Nantinya itu untuk memberikan hak pilih para warga binaan dan petugas lapas," ujarnya.

Sedangkan, nantinya kepastian TPS akan di-update atau pemutakhiran DP4. Itu melalui petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) segera dibentuk Panitia Penguatan Suara (PPS) dengan pengumuman dan pendaftaran mulai 26 Januari 2023.

"Update data ini barangkali ada keluar masuk data yang pindah hasil terdaftar D4. Sehingga nantinya hak pilihnya disesuaikan sesuai domisili," katanya.

BACA JUGA:Kapolres Tasikmalaya Harus Naik Motor, Salurkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat di Perbatasan

Sebelumnya, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra meminta sebanyak 795 anggota PPS dari 265 Desa Kelurahan di Kabupaten Ciamis memahami setiap tata aturan dan regulasi yang telah ditetapkan terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Para petugas atau penyelenggara Pemilu harus paham tata aturan dan segala regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu," ujarnya.

Dengan pahamnya terhadap regulasi dan tata aturan tersebut, lanjut ia, menjadi salah satu sarat agar kegiatan Pemilu terlaksana dengan baik dan lancar.

"Nasib penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik adalah salah satunya dimulai dari anggota PPS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: