c. tertib usaha
d. tertib lingkungan
e. tertib sungai, saluran air dan sumber air
f. tertib tuna susila, tuna sosial dan anak jalanan
g. tertib rumah pondokan.
Dari sisi regulasi, sudah luar biasa mencakup, walau belum sempurna. Tinggal efektivitas pelaksanaannya saja. Perlu diketahui, bahwa Perda Nomor 11 2009 Tentang Ketertiban Umum ini bisa dibilang kembaran dari Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandasakan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.
Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi pada segenap komponen aktivis amar makruf nahyil mungkar, atas segenap perhatiannya pada produk politik Kota Tasikmalaya, yang terus terjaga di tengah beberapa elemen terkait “tertidur lelap” atas efektivitas regulasi yang banyak menyedot peneliti lokal dan nasional ini. Semoga jadi amal ibadah. Kita berharap, ke depan Perda ini akan lebih efektif, tidak hanya nenggasilkan desertasi, tesis dan jurnal saja dari para peneliti yang mengambil tema ini.
Saya juga ingin sampaikan kepada para penggiat dan pemerhati, ketika berbicara Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai, maka dalam waktu yang sama baca pula Perda No 11 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, Perwalkot No. 18 Tahun 2015, Keputusan Walikota No. 467.2 Tahun 2015 dan Surat Edaran Walikota No. 451 Tentang Peberapan Perda Nomor 7 Tahun 2014.
Penulis: H. Asep Deni Adnan Bumaeri, SH., MH.
(Mantan Ketua PUI Kota Tasikmalaya, Mantan Ketua Tim Pembahas Perda Nomor 7 Tahun 2014, Dosen Hukum STISA ASH SHOFA Manonjaya)