Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Lemah, KPAD Minta Ada Gerakan Bersama

Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Lemah, KPAD Minta Ada Gerakan Bersama

Ilustrasi dilarang merokok. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya meminta Disdik, KCD dan Kemenag untuk membuat kesepakatan dalam penegakkan Peraturan Daerah soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Saya mungkin belum bisa berspekulasi untuk melihat bahwa mereka(Disdik, KCD dan Kemenag) maksimal atau belum," ujar Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlina kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Senin 3 Juni 2024. 

"Akan kita dorong mudah-mudahan mau ada kegiatan bersama Disdik, KCD dan Kemenag. Bicara soal TPPK juga. Sekaligus nanti ini akan kita bahas. Bahwa kita harus membuat MoU soal rokok anak itu," sambungnya.

Bukan hanya kepada pelajar, Rina mencatat bahwa para guru juga kerap tak perhatikan KTR tersebut. Merokok di kawasan sekolah acapkali dilakukan secara terang-terangan oleh tenaga pendidik. 

BACA JUGA:Gerindra Tetap Ajukan Bacawabup untuk Dampingi CNY di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Siapa Ya?

"Kita sebagai orang dewasa, kalau kita melarang, otomatis guru juga harus berhenti merokok di KTR tersebut. Di kawasan tersebut, mereka tidak boleh merokok di depan anak. Itu PR besar," terangnya. 

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Rina mesti ditegakkan. 

Orang dewasa harus menyadarkan bahwa merokok sejak usia dini tidak baik bagi kesehatan, apalagi kini tren rokok elektrik memudahkan mereka yang ingin coba-coba. 

"Di tataran pelaksanaanya apakah ini sudah dilaksanakan atau tidak. Ini soal pengawasan, di sekolah itu sebetulnya di peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa sekolah lembaga pendidikan harus memberikan peraturan pastilah, tidak boleh merokok. Perlu dilihat lebih dalam. Bagaimana pengawasan pihak sekolah penting untuk dilihat juga," beber Rina. 

BACA JUGA:6 Cemilan Homemade untuk Balita, Sehat dan Lezat, Dijamin Buah Hati Ketagihan!

"Memang harus ada beberapa mengajak anak-anak supaya mereka sadar bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka. Kenyataanya mereka melakukan beberapa penguatan kepada guru, pun udah dimasukkan ke dalam peraturan sekolah. Masih ada yang melanggar," lanjutnya. 

KPAD ingin semua pihak yerkait bisa memastikan sekolah memasukan bahaya rokok ke mata pelajaran. Termasuk menjual rokok di warung dekat sekolah, kantin sekolah, hingga iklan rokok pun tak boleh. 

"Ada juga larangan dalam perda, yang memberikan gambaran bahwa sebetulnya dilarang juga di kantin sekolah. Iklankan di sekitar sekolah tidak boleh. Di kantin nya juga tidak boleh menjual rokok, kalau ada harus disanksi," tambahnya.

Begitupun dengan penjual, yang mesti paham tidak boleh menjual rokok kepada anak yang berseragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: