RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU secara resmi membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023.
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih ini dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Bagi Anda yang berminat menjadi Pantarlih, simak artikel tata cara pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini sampai selesai.
Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA: Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Cara Daftar Hingga Tugas dan Wewenangnya
Tata cara pendaftaran Pantarlih 2024, Anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebagai berikut:
Persyaratan Umum Pantarlih 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimum 17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili di wilayah kerja
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA-sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya Minta Seluruh ASN Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting
Persyaratan Dokumen Pantarlih 2024: