z) S-1 Statistika
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara
4) D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
BACA JUGA: Tak Ada Hujan dan Angin Petir Menyambar Rumah Milik Jaja Sampai Berantakan
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsif (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
c. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
e. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV
BACA JUGA: PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades
f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 158 cm