PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

Ketua PP PPDI Moh Tahril temui Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.-Kemendesa-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ketua PP PPDI Moh Tahril menemui Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selasa 24 Januari 2022.

Dalam pertemuan itu, Tahril menyampaikan beberapa persoalan perangkat desa di lapangan. Pertama tentang pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang.

Kedua tentang status hukum perangkat desa. Ketiga tentang kesejahteraan perangkat desa, dalam hal ini adalah penghasilan tetap (siltap).

”Perlu Gus Menteri ketahui bahwa ada beberapa hal yang terjadi di daerah terkait dengan perangkat desa. Jadi, kami datang ke sini berharap Gus Menteri untuk bisa membantu kami,” ujar Tahril seperti dikutip dari laman Kemendesa.

BACA JUGA: Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

Menanggapi hal tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, jika dilihat dari posisi regulasi, perangkat desa adalah anaknya Kemendagri. ”Kalau posisi pasti Kemendagri, regulasinya begitu,” katanya.

Namun, pria yang akrab disapa Gus Halim ini tetap mendukung perjuangan yang dilakukan oleh perangkat desa.

”Tapi tidak berarti kemudian saya secara pribadi, walaupun dengan membawa institusi untuk tidak ikut ambil bagian di dalam mendukung perjuangan para perangkat desa,” ujar dia.

Gus Halim janji akan mengomunikasikannya dengan Mendagri beserta telaah detailnya agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Satu Periode Kades Jadi 9 Tahun, Banyak Waktu Kades untuk Urus Warganya, Tunggu Revisi UU Desa

”Misalnya soal status dan keterlambatan (penghasilan perangkat desa), itu kita bicara serius dengan Pak Mendagri. Karena (permasalahan) itu sudah lama dan kita pantau betul,” kata dia.

”Bahkan dalam konteks ini kita sudah punya Sapa Desa, itu juga ikut memantau. Memantau dalam rangka untuk bisa memberikan informasi ke Pak Mendagri,” tambah dia.

Menurut dia, Kemendes PDTT dan Kemendagri telah membagi tugas dalam urusan desa. Setiap kementerian punya tugas utama yang harus dilakukan. Tetapi dalam beberapa hal bisa saling mendukung, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Karena itu, tambah dia, soal regulasi, tugas pokok dan fungsi pada konteks ini Kemendes PDTT sifatnya supporting penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendesa