Polri Buka Penerimaan SIPSS 2023, Teliti Persyaratan dan 38 Lulusan Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

Selasa 24-01-2023,20:56 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel sumber sarjana, Polri buka penerimaan SIPSS 2023.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi perwira pertama Polri.

Nantinya, mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

BACA JUGA: Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direspons Presiden Jokowi

Dilansir laman penerimaan.polri.go.id, jumlah peserta didik dibatasi 100 orang. Pendidikan dibuka 7 Maret 2023 dan ditutup 7 September 2023. Lama pendidikan 6 bulan.

Tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum pendaftaran:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. Berumur paling rendah 18 tahun.

e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

BACA JUGA: Persib Semakin Moncer, Bomber Tajam Sudah Latihan, Hadapi Borneo FC Pemain Muda Ikuti Latihan Khusus

f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

Kategori :