1 Juta WNI Akan Terima Uang Rp4 Jutaan dari Pemerintah, Nama Anda Sudah Terdaftar?

Rabu 18-01-2023,06:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu.

Rinciannya, uang berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Uang insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.

Uang insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

BACA JUGA: Berharap Pembangunan Jalan Tol Getaci Segera Terealisasi, Asep Sopari: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menegaskan penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

”Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Dia menyampaikan implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

BACA JUGA: Besaran Bansos PKH yang Diterima KPM, Totalnya Sampai Rp 2,4 Juta Lho

Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum ”Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

”Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tandasnya.

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022:

BACA JUGA: Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushala Kembali Dibuka Dirjen Kemenag RI, Cek Syaratnya di Sini

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

Kategori :