Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushala Kembali Dibuka Dirjen Kemenag RI, Cek Syaratnya di Sini

Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushala Kembali Dibuka Dirjen Kemenag RI, Cek Syaratnya di Sini

Pengumuman daftar penerima bantuan pembangunan/rehab masjid dan mushola -Foto:tangkapanlayar/dokkemenagri-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI kembali membuka bantuan pembangunan Masjid dan Mushala pada akhir tahun 2022.

Kesempatan bantuan pembangunan Masjid ini dibuka untuk seluruh masjid atau mushala di Indonesia yang memiliki kondisi layak perbaikan.

Dikutip dari situs resmi milik Bimas Islam Kemenag RI, bimasislam.kemanag.go.id, bantuan pembangunan masjid/mushala saat ini tengah dibuka dengan syarat masjid tersebut telah mimiliki nomor ID Nasional Masjid.

Masjid dan Mushala anda sedang butuh bantuan? Yuk simak persyaratannya sebagai berikut Proposal Permohonan Bantuan terdiri dari:

BACA JUGA:Dulang Rezeki Dari Daur Ulang Sampah, BRI Bantu Usaha Mikro di Jayapura

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Menteri Agama / Dirjen Bimas Islam.

2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kab/Kota, atau dari KUA setempat.

3. Susunan Pengurus/Panitia Pembangunan Rehab Masjid disertakan dengan nomor kontak yang dapat dihubungi.

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Steak Moen-Moen Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Crew Outlet, Syarat Pelamar Pendidikan SMA

5. Fotocopy Surat Keterangan status tanah, wakaf atau sertifikat.

6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp6 ribu ( Rp 6000 ).

7. Foto kondisi bangunan.

8. Fotocopy rekening bank atas nama Masjid/Mushola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: