Menanggapi rencana Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun ini, Tetet menunggu arahan pemerintah pusat.
”Memang dari dulu pemerintah daerah tidak boleh mengangkat guru honorer. Sehubungan banyak yang guru ASN yang pensiun, faktanya yang menggantikan adalah guru honorer,” ujarnya.
Misalnya, ketika guru di sekolah ada satu hingga dua yang kosong, apakah ada kekurangan guru tersebut dibiarkan? Di sisi lain sekolah membutuhkan dengan merekrut guru yang sesuai klasifikasi.
”Memang serba dilematis. Pemerintah pusat melarang ada honorer, di sisi lain perlu melakukan kaderisasi saat guru ASN banyak yang pensiun,” katanya.
Walaupun sudah ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata dia, guru tetap ada kekurangan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
”Pengangkatan PPPK juga belum mencukupi semua kebutuhan yang ada di sekolah, masih banyak kekurangan,” tegas dia.