Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Uang Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Neglasari

Jumat 30-12-2022,17:48 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp53.734.300 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Uang sebesar itu dari kasus korupsi mantan Kades Neglasari WG.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. 

Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jounto pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

"Jadi kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, nomor 4967K/pidsus/2022 tanggal 29 September 2022," katanya kepada wartawan usai acara penyerahan uang hasil sitaan ke Kas Daerah, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Curhat Pedagang Pasar Singaparna Distribusi Kebutuhan Pokok Kerap Terkendala, Kapolres Cari Solusi

BACA JUGA:Dua Jenis Sayuran Naik Harga 100 Persen di Pasar Singaparna Tasikmalaya, Pedagang Siasati Jualan ala Rencengan

Tambah dia, penyerahan uang kerugian negara yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen. 

Hadir sejumlah staf di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.  

"Kerugian negeranya lebih besar, tapi yang bisa kita selamatkan sebesar Rp 53.734.300. Dan itu yang sekarang kita serahkan ke kas daerah sesuai putusan Mahkamah Agung," jelas Ramadiyagus.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dan prestasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini pun menjadi bukti bahwa langkahnya terlaksana dengan baik. 

BACA JUGA:Program Jumat Curhat, Kapolsek Tamansari Ingatkan Warga Jangan Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Sekda Kecam Soal Penyelewengan Dana Desa Rp372 Juta oleh Oknum Bendahara Desa Dipakai Judi Online

"Bukan melihat pada besar kecilnya (uang), tetapi bukti yang nyata diselesaikan. Jadi Pemkab Tasikmalaya mengapresiasi dan berterimaksih kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terus bersinergi untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan," kata dia.

Diketahui, kasus korupsi mantan Kades Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya terjadi tahun 2019 lalu. Saat itu kepala desa WG masih menjabat, bersama kakak kandungnya Bd, sampai membakar kantor desa guna menghilangkan barang bukti. 

Bahkan saat itu, Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap motif aksi pembakaran kantor desa karena WG tidak siap menghadapi audit Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2019 dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Hingga dirinya sempat beberapa kali didemo oleh warganya.  

Kategori :