DPR Protes Keras karena KPU Larang Sosialisasi Capres dan Caleg: Masa Melarang Orang Berekspresi

Selasa 27-12-2022,14:14 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM — DPR protes keras karena KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus protes keras atas rencana KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye.

Rencana KPU larang sosialisasi capres dan caleg sebelum penetapan dan masa kampanye disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi Gaus, Selasa, 27 Desember 2022.

BACA JUGA: Di 2023, Harga Pasang Tangki CNG Paling Murah Rp 1 Juta, Ukuran dan Merek Tentukan Biaya Pemasangan Tangki CNG

BACA JUGA: PSGC Ingin PSSI Rilis Jadwal Pertandingan Babak 8 Besar Tahun 2023

Menurut Guspardi Gaus, tak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. 

Untuk bisa menjadi caleg maupun capres, kata Guspardi Gaus, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" kata Guspardi Gaus.

Politisi PAN ini juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah. 

BACA JUGA: Resep Persib Tak Terkalahkan, Semangat Bertarung Pemain Persib Luar Biasa, Taktik Luis Milla juga Fantastis

BACA JUGA: Profil 2 Asisten Pelatih Luis Milla, Pernah Tangani Tim Junior Atletico Madrid, Bawa Persib Tak Terkalahkan

Menurutnya, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," tambah Guspardi Gaus. 

Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023.

Kategori :