Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023.
BACA JUGA: Syarat Romelu Lukaku Bertahan di Inter Milan, Potong Gaji!
KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.
Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.
Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.
Artikel ini telah terbit di fin.co.id dengan judul: KPU Larang Sosialisasi Caleg dan Capres, DPR Protes Keras