Kesempatan untuk Lulusan SMA, Kemenhub Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Formasi dan Syarat-syaratnya

Kesempatan untuk Lulusan SMA, Kemenhub Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Formasi dan Syarat-syaratnya

Penerimaan seleksi PPPK Kemenhub salah satunya untuk lulusan SMA.-Foto:tangkapanlayar/dokkemenhub-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi lulusan SMA sederajat.

Pendaftaran seleksi sudah dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK Kemenhub membuka sebanyak 328 nama jabatan yang diperuntukan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA sederajat, DIII/D4, S1, hingga magister (S2).

Kemenhub buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi lulusan SMA sederajat untuk ditempatkan pada jabatan fungsional Pemula Penguji Kendaraan Bermotor di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi di Sini

Bagi kamu lulusan SMA sederajat yang tertarik untuk melamar, berikut ini syarat-syarat yang harus diperhatikan:

1. Pelamar lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari Kemendikbudristek dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7.0 atau 3 dari skala 1 sampai 4 atau B.

2. Pelamar lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di Kemendikbudristek dan Kementerian Agama dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7.0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau b.

3. Nilai yang dimaksud adalah nilai rata-rata yang tercantum pada lembar ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN) atau Nilai Ebtanas Murni atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

4. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan sertifikat otomotif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Perlu diperhatikan, persyaratan poin 4 dikecualikan untuk lulusan pendidikan SMK Otomotif atau SMK Mesin.

Jika kamu sudah memenuhi kriteria persyaratan, berikut ini tata cara pendaftarannya:

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: