Kabar Bahagia! Gaji PNS 2023 Naik, Besaran Kenaikannya Diperkirakan 5 Persen

Kamis 15-12-2022,17:39 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Para PNS saat ini sedang menanti tahun depan 2023. Karena gaji PNS 2023 naik.

Besaran kenaikan gaji PNS untuk 2023 diperkirakan 5 persen.

Dilansir dari jambiekspres.disway.id, kenaikan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Adapun gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS mendapat kenaikan rata-rata minimal 5 persen.

BACA JUGA: Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Tahap Uji Coba, Sudah Diterapkan di 5 Daerah

Sebenarnya tentang kenaikan gaji PNS sudah diberlakukan pada 13 Maret 2019. Namun saat itu kebijakan kenaikan gaji PNS ini belum bisa direalisasikan karena terjadinya wabah Covid-19.

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan pada tahun 2022-2023.

Adapun dalam PP disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).

BACA JUGA: Terbaru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Dimulai 2023 dan Masih Uji Coba, Ini Tujuannya

Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp 5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp 5.620.300).

BACA JUGA: Geger! Tiba-Tiba Wartawan Jadi Kapolsek, Ternyata Intel Menyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun

Oleh karena itu, informasi tentang kenaikan gaji PNS 2022–2023 sebesar 5 persen sangat ditunggu-tunggu oleh mereka.

Kategori :