JAKARTA, RADARTASIK.COM — Informasi membahagiakan bagi tenaga honorer, sebab ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes.
Aturan tentang 6 kategori honorer ini akan diangkat PNS tanpa tes tersebut sudah masuk ke dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
DPR RI akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi UU pada masa persidangan 2022-2023.
Adapun masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Daftar Set Top Box TV Digital Bersetifikasi Kemenkominfo, Lengkap dengan Mereknya, Ayo Cek di Sini
BACA JUGA: Menggembirakan, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Waktu
Apabila draf revisi UU ASN disahkan menjadi undang-undang, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer, sebab tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.
Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini
Salah satunya masa kerja yang paling lama.
Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.
Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.