6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini

6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini

Selamat! Diusulkan honorer diangkat tanpa tes lagi asal lulus passing grade tahun ini.--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kabar menggembirakan bagi tenaga honorer. Karena ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes.

Regulasi 6 kategori honorer ini akan diangkat PNS tanpa tes tersebut saat ini masuk dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Pada masa persidangan 2022-2023, DPR RI akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk ditetapkan menjadi UU. 

Masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

BACA JUGA: Hore, Bocoran Seleksi CPNS 2023, Dibuka untuk Umum, Ini Syarat-Syaratnya, Cek di Sini

Apabila draf revisi UU ASN disahkan menjadi UU, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer. 

Karena, tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.

BACA JUGA: Ayo Buruan! 30 BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Minimal Pendidikan Diploma III, Cek Persyaratannya di Sini

Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu. 

Salah satunya masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id