Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
BACA JUGA: Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
Kalau tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN dan THR untuk ASN diberikan pada bulan April.
Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN dan THR masih akan sama.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 ASN yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan tentang inflasi saat mengumumkan pemberian gaji ke-13 ASN dan THR.
Hal itu, kata dia, disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
BACA JUGA: Collega Coffee Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 2 Posisi Ini, Yuk Cek Kualifikasinya di Sini
"THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai h-10 sebelum Idul Fitri.