JAKARTA, RADARTASIK.COM — Alhamdulillah. Kabar baik bagi aparatur sipil negara atau ASN dan para pensiunan ASN, TNI dan Polri.
Saat ini anggaran gaji ke-13 ASN dan THR 2023 telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Berdasarkan informasi, dikabarkan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2023 pada April 2023.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permen Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA: Pasti! UMP Jabar Naik 2023, Tapi Buruh dan Pengusaha Belum Klik, Kini Tunggu Keputusan Kang Emil
Dalam peraturan pemerintah ini berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar karena selain gaji ke-13 ASN dan THR pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR para pensiunan.
Berikut Data dan Fakta Gaji ke-13 ASN dan THR 2023
Program gaji ke-13 dan THR pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Anggaran sebesar Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
BACA JUGA: Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya
BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini
Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 ASN dan THR.
Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.